Dewan Perwakilan Rakyat Australia meloloskan rancangan undang-undang yang inovatif pada hari Rabu yang bertujuan untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. RUU tersebut, yang didukung oleh pemerintahan Buruh Perdana Menteri Anthony Albanese dan pihak oposisi, memperkenalkan langkah-langkah ketat yang mengharuskan platform untuk menerapkan sistem verifikasi usia. Perusahaan dapat menghadapi denda hingga A$49,5 juta ($32 juta) karena pelanggaran. Senat akan membahas RUU tersebut selanjutnya, dengan Albanese mendorong persetujuannya sebelum tahun berakhir.
Undang-undang ini mengikuti penyelidikan emosional yang menyoroti dampak buruk perundungan siber, termasuk kesaksian dari orang tua anak-anak yang menyakiti diri sendiri. Sementara para pendukung berpendapat larangan tersebut akan melindungi kesehatan mental kaum muda, para kritikus, termasuk kelompok pemuda dan organisasi hak asasi manusia, memperingatkan bahwa hal itu berisiko memutus hubungan sosial yang penting bagi remaja. Raksasa teknologi seperti Google, Meta, dan TikTok telah mendesak pemerintah untuk menunda undang-undang tersebut hingga uji coba verifikasi usia yang diusulkan berakhir pada tahun 2025.
Meskipun ada kekhawatiran ini, opini publik sangat mendukung larangan tersebut, dengan jajak pendapat terkini menunjukkan 77% setuju. Kelompok advokasi orang tua memuji inisiatif tersebut sebagai langkah penting dalam mengatasi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak. Namun, kritikus di parlemen dan kelompok hak sipil menyerukan solusi yang lebih bernuansa, menekankan pentingnya menyeimbangkan perlindungan dengan privasi dan hak berekspresi diri.
Jika disahkan, Australia akan menjadi pemimpin global dalam regulasi media sosial yang ketat, tetapi perdebatan tentang cara terbaik untuk melindungi pengguna muda sambil menghormati kebebasan mereka masih jauh dari selesai





