Indonesia mengatakan telah melarang penjualan telepon pintar buatan Google Alphabet karena aturan yang mengharuskan penggunaan komponen buatan dalam negeri, beberapa hari setelah memblokir penjualan iPhone 16 buatan raksasa teknologi Apple karena alasan yang sama.
Indonesia memblokir penjualan ponsel Google Pixel karena perusahaan tersebut tidak memenuhi aturan yang mengharuskan ponsel pintar tertentu yang dijual di dalam negeri mengandung setidaknya 40% komponen yang diproduksi secara lokal.
“Kami dorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia,” kata Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara Kementerian Perindustrian, pada hari Kamis. “Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak bisa dijual di sini.”
Google mengatakan ponsel Pixelnya saat ini belum didistribusikan secara resmi di Indonesia.
Febri mengatakan konsumen dapat membeli ponsel Google Pixel di luar negeri, asalkan mereka membayar pajak yang diperlukan, seraya menambahkan negara akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan ponsel yang dijual secara ilegal.
Pemblokiran ini dilakukan seminggu setelah Indonesia mengatakan telah memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri, juga karena tidak memenuhi aturan konten lokal.
Perusahaan biasanya meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri untuk memenuhi aturan tersebut melalui kemitraan dengan pemasok lokal atau dengan mendapatkan komponen dari dalam negeri.
Google dan Apple tidak termasuk produsen ponsel pintar teratas di Indonesia. Dua produsen ponsel pintar teratas pada kuartal pertama tahun 2024 adalah perusahaan China OPPO dan perusahaan Korea Selatan Samsung, menurut lembaga riset IDC pada bulan Mei.
Indonesia memiliki populasi besar yang paham teknologi, menjadikan negara Asia Tenggara ini sebagai target pasar utama untuk investasi terkait teknologi.
Bhima Yudhistira, direktur lembaga pemikir Pusat Studi Ekonomi dan Hukum, mengatakan langkah tersebut merupakan proteksionisme “semu” yang merugikan konsumen dan memengaruhi kepercayaan investor.





